PNS Dapat Hukuman Hormat Bendera Setengah Jam
jpnn.com, SEMARANG - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang mendapat sanksi khusus karena lalai saat ''harpitnas'' alias hari kejepit nasional kemarin (27/3).
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menghukum Kristanto sang ASN untuk melakukan hormat bendera sekitar setengah jam.
Gara-garanya, dia tidak mengenakan topi saat upacara.
Sontak tindakan wali kota tersebut membuat sejumlah ANS lain menahan tawa.
Ada juga yang langsung mengecek kelengkapan atribut seragamnya sendiri.
Hendi berharap para ASN dapat lebih disiplin dalam menjalani tugasnya sebagai aparatur sipil negara.
"Dengan hormat bendera lebih lama, harapannya bisa lebih menghargai negara," tegas wali kota yang dinobatkan Kemenpan RB sebagai pembina pelayan publik terbaik di Indonesia itu.
Selain abdi negara yang tidak memakai atribut lengkap, ada 72 ASN yang tidak mengikuti upacara.
Nah, mereka ini akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 139 tahun 2016.
Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang mendapat sanksi khusus karena lalai saat ''harpitnas'' alias hari kejepit nasional
- 36 ASN Lulusan IPDN Diharapkan Jadi Motor Perubahan di Daerah
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK jadi Isu Nasional, Disorot Senayan, Coba Simak Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Teh Neni, ASN Dikti yang Diberhentikan Menteri Satryo Karena Meja Tamu?
- Pak Presiden, Selamatkan ASN Dikti dari Menteri Pemarah, Main Tampar, Tukang Pecat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya