PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Jatah Honorer Tidak Jelas, Mengapa?

PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Jatah Honorer Tidak Jelas, Mengapa?
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, tidak ada aturan mengenai pemberian THR untuk honorer. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para PNS bakal mendapat tunjangan hari raya alias THR sebesar take home pay dan gaji ke-13, sementara untuk pegawai honorer masih belum jelas.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengatakan, peraturan selama ini hanya mengatur THR yang diterima oleh PNS, TNI/Polri, dan pensiunannya. Sementara untuk para pegawai honorer tidak diatur.

"Tidak mengatur sampai ke sana karena yang diatur adalah ASN," ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/5).

BACA JUGA: 5 Poin Penting Radiogram Kemendagri terkait THR PNS dan Gaji ke-13

Oleh karenanya, untuk masalah tunjangan THR bagi pegawai honorer, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada setiap instansi. Baik di Kementerian/lembaga maupun instansi daerah. Sebab, harus disesuaikan dengan kemampuan anggarannya. "Itu masing-masing daerah," imbuhnya.

PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Jatah Honorer Tidak Jelas, Mengapa?

PNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Hadi menjelaskan, dari kerangka aturan, memang tidak dikenal istilah pegawai honorer di lingkup pemerintah.

Tidak seperti PNS yang akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, jatah untuk pegawai honorer masih belum jelas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News