PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Jatah Honorer Tidak Jelas, Mengapa?
Jumat, 17 Mei 2019 – 04:59 WIB
![PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Jatah Honorer Tidak Jelas, Mengapa?](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/05/17/sekjen-kemendagri-hadi-prabowo-mengatakan-tidak-ada-aturan-mengenai-pemberian-thr-untuk-honorer-foto-humas-kemendagri-for-jpnncom.jpg)
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, tidak ada aturan mengenai pemberian THR untuk honorer. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com
BACA JUGA: Tenaga Honorer di Daerah ini Mendapat THR dan Gaji ke-13
Dalam UU, selain PNS, kelompok pegawai lain yang dikenal adalah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjiaan Kerja). Sementara honorer muncul saat terjadi moratorium pengangkatan pegawai. (far)
Tidak seperti PNS yang akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, jatah untuk pegawai honorer masih belum jelas.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK Bertahap Hingga 5 Tahun ke Depan?
- 3 Kategori Honorer Terkena PHK, Ternyata Bukan Hanya soal Masa Kerja, Oh
- Bu Sri Mulyani Bertitah, Tenaga Honorer Tidak Akan Terkena PHK