PNS Dapat THR, Honorer Gigit Jari

Pasbar Rp600 Ribu, Tanahdatar Rp1 Juta

PNS Dapat THR, Honorer Gigit Jari
PNS Dapat THR, Honorer Gigit Jari
PASBAR -- Yang ini kabar baik, sekaligus menyedihkan. Baik bagi kalangan PNS, namun tidak bagi tenaga honorer dan kontrak. Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pasaman Barat (Pasbar) dan Tanahdatar, Sumbar, boleh bernapas lega. Pasalnya, Lebaran mendatang mereka dipastikan akan mendapat uang ketupat alias tunjangan hari raya (THR) seperti tahun sebelumnya. Namun, tenaga honorer terpaksa gigit jari.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Pemkab Pasbar, Evita Murni menjelaskan, untuk PNS di lingkungan Pemkab Pasbar akan mendapatkan THR Rp600 ribu dan Pemkab Tanahdatar Rp1 juta. Uang tunai itu dibagikan sama rata kepada seluruh PNS tanpa melihat jabatan dan golongan. Meski demikian, tenaga honor dan kontrak tak dapat THR. "THR itu kita usahakan cair paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Evita Murni.

Untuk 35 anggota DPRD Pasbar periode 2009-2014, Lebaran tahun ini dipastikan tidak menerima THR. Tidak ada ketentuan yang membolehkan anggota DPRD menerima THR, sebagaimana para pekerja baik PNS maupun swasta.  Larangan memberikan THR bagi anggota DPRD juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Tanahdatar,  Adrion Nurdal  mengatakan, THR untuk PNS pencairannya diserahkan kepada kepala SKPD masing- masing. Rata-rata mendapatkan THR sebesar Rp 1 juta. Untuk golongan 1 dan II, THR yang diberikan sebesar Rp850 ribu sedangkan golongan III Rp 1 juta dan dipotong pajak sebesar 15 persen menjadi Rp 850 ribu.

PASBAR -- Yang ini kabar baik, sekaligus menyedihkan. Baik bagi kalangan PNS, namun tidak bagi tenaga honorer dan kontrak. Seluruh pegawai negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News