PNS Dapat THR, Honorer Gigit Jari
Pasbar Rp600 Ribu, Tanahdatar Rp1 Juta
Selasa, 08 September 2009 – 05:15 WIB
Adrion mengungkapkan, tenaga honor dan kontrak telah membuat kesepakatan ketika gaji honor dan kontrak dinaikkan sebesar Rp 850 ribu dari Rp500 ribu, tidak boleh menuntut tunjangan termasuk THR dan minta diangkat menjadi PNS. Begitu juga anggota dewan, tidak mendapatkan THR. "Dalam permendagri, bupati juga tak bisa mendapatkan THR karena pejabat negara," tuturnya.
Baca Juga:
Salah seorang tenaga honor di lingkungan Pemkab Tanahdatar yang minta namanya tidak ditulis, mengaku kecewa dengan kebijakan bupati Tanahdatar. "Jujur kami kecewa namun mau bagaimana lagi. Saya dengar di daerah lain tenaga honor dan kontrak masih bisa dapat THR, tapi kenapa di sini tidak," ucapnya. (e/a,sam/JPNN)
PASBAR -- Yang ini kabar baik, sekaligus menyedihkan. Baik bagi kalangan PNS, namun tidak bagi tenaga honorer dan kontrak. Seluruh pegawai negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra