PNS Dapat THR, Honorer Gigit Jari
Pasbar Rp600 Ribu, Tanahdatar Rp1 Juta
Selasa, 08 September 2009 – 05:15 WIB

PNS Dapat THR, Honorer Gigit Jari
Adrion mengungkapkan, tenaga honor dan kontrak telah membuat kesepakatan ketika gaji honor dan kontrak dinaikkan sebesar Rp 850 ribu dari Rp500 ribu, tidak boleh menuntut tunjangan termasuk THR dan minta diangkat menjadi PNS. Begitu juga anggota dewan, tidak mendapatkan THR. "Dalam permendagri, bupati juga tak bisa mendapatkan THR karena pejabat negara," tuturnya.
Baca Juga:
Salah seorang tenaga honor di lingkungan Pemkab Tanahdatar yang minta namanya tidak ditulis, mengaku kecewa dengan kebijakan bupati Tanahdatar. "Jujur kami kecewa namun mau bagaimana lagi. Saya dengar di daerah lain tenaga honor dan kontrak masih bisa dapat THR, tapi kenapa di sini tidak," ucapnya. (e/a,sam/JPNN)
PASBAR -- Yang ini kabar baik, sekaligus menyedihkan. Baik bagi kalangan PNS, namun tidak bagi tenaga honorer dan kontrak. Seluruh pegawai negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional