PNS Dapatkan Bantuan Uang Pembangunan Rumah
Hanya Berlaku untuk Golongan I-III, Maksimal Bantuan Rp 15 Juta
Jumat, 30 September 2011 – 17:51 WIB

PNS Dapatkan Bantuan Uang Pembangunan Rumah
JAKARTA - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) melakukan terobosan untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, Bapertarum memutuskan untuk meningkatkan tambahan bantuan uang muka dan sebagian biaya pembangunan rumah. Dijelaskannya, peningkatan bantuan tersebut murni bersumber dari iuran Taperum PNS yang harus dikembalikan dengan tingkat suku bunga paling tinggi enam persen per tahun, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 12 Tahun 2011 tentang Tambahan Bantuan Uang Muka dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Bagi PNS.
Ada pun besarnya bantuan adalah Rp 15 juta per orang, yang dikhususkan bagi PNS golongan I, II, dan III. Sedangkan syarat penerima bantuan adalah PNS dengan masa kerja minimal lima tahun, belum memiliki rumah, dan belum pernah menerima bantuan dari Tabungan Perumahan (Taperum).
"Ini kebijakan yang sangat baik untuk membantu PNS kita. Apalagi masih ada 1,3 juta PNS belum memiliki rumah," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto, Jumat (30/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) melakukan terobosan untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, Bapertarum
BERITA TERKAIT
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya
- Keterangan Tertulis dari Ridwan Kamil Setelah Digeledah KPK
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Waspada, BMKG Ungkap Wilayah Indonesia yang Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini
- Tunjangan Model Karyawan Swasta Diterapkan untuk PPPK, Alhamdulillah