PNS Demo Tuntut Sekot Dibebaskan Jaksa
Jumat, 15 April 2011 – 11:30 WIB
KENDARI - Ratusan PNS lingkup Pemkot Kendari, menyambangi Kejati Sultra, kemarin (14/4). Mereka menuntut Kajati Sultra AR Nashruddien SH MH segera membebaskan Amarullah, Sekot Kendari, yang ditahan di Rutan Punggolaka Kendari terhitung tanggal 13 April.
Versi PNS yang melibatkan pejabat eselon II Pemkot ini, penahanan Amarullah sangat tidak berdasar bahkan cenderung dipaksakan oleh penyidik Kejati. Bagaimana mungkin tanah yang dikuasai negara kemudian diberikan ganti rugi pada warga yang memilikinya dikatakan menyalahi prosedur.
Baca Juga:
"Selain menyalahi prosedur hukum yang ada. Penahanan Sekot justru melumpuhkan pelayanan administrasi di lingkup Pemkot. Mestinya ini menjadi pertimbangan jaksa. Bukannya memaksakan perkara yang terkesan merugikan dua pejabat Pemkot (Amarullah dan LM Ruslan Emba-red)," lantang Junaedi, staf Pemkot yang berorasi di depan pintu masuk Kejati Sultra.
Pernyataan tersebut, disambut yel yel oleh demonstran. Massa yang datang ke Kejati dengan berjalan kaki ini, pun mengancam bila Sekot tidak dibebaskan maka hal-hal yang tidak diinginkan bisa terjadi.
KENDARI - Ratusan PNS lingkup Pemkot Kendari, menyambangi Kejati Sultra, kemarin (14/4). Mereka menuntut Kajati Sultra AR Nashruddien SH MH segera
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi