PNS di 10 Lembaga yang Dibubarkan Dialihkan ke Kementerian
Kamis, 18 Desember 2014 – 20:16 WIB
JAKARTA--Presiden Joko Widodo akhirnya resmi membubarkan 10 Lembaga Non Struktural (LNS) dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 176 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Belum Jelas, R2 hingga Honorer TMS PPPK Mengetuk Pintu Istana, Siap-Siap Ada Demo Besar