PNS di 20 Instansi Terima Rapelan
Senin, 10 Desember 2012 – 16:39 WIB
"Saat ini ada 25 K/L yang dalam proses pengajuan tunjangan kinerja, meskipun dua diantaranya tidak memenuhi passing grade. Selain itu sebanyak 6 K/L sudah menyampaikan dokumen usulan reformasi birokrasi beserta road map kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Namun masih ada 12K/L yang sama sekali belum menyampaikan dokumen RB,” paparnya.
Baca Juga:
Kepada pimpinan K/L yang belum menyampaikan dokumen usulan tersebut, mantan Plt Gubernur Aceh ini mendesak agar segera melaksanakan amanat Undang-Undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 – 2025, serta Perpres No. 5/2010 tentang RPJMN 2010 – 2014.
“Reformasi birokrasi merupakan perintah undang-undang dan dipertegas dengan peraturan presiden. Jadi hukumnya wajib bagi seluruh kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah. Bagi yang tidak melaksanakan, semestinya mereka merasa malu,” pungkasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lima kementerian dan 15 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) boleh bernafas lega, menyusul terbitnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri