PNS di 20 Instansi Terima Rapelan

PNS di 20 Instansi Terima Rapelan
PNS di 20 Instansi Terima Rapelan
"Saat ini ada 25 K/L yang dalam proses pengajuan tunjangan kinerja, meskipun dua diantaranya tidak memenuhi passing grade. Selain itu sebanyak 6 K/L sudah menyampaikan dokumen usulan reformasi birokrasi beserta road map kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Namun masih ada 12K/L yang sama sekali belum menyampaikan dokumen RB,” paparnya.

Kepada pimpinan K/L yang belum menyampaikan dokumen usulan tersebut, mantan Plt Gubernur Aceh ini mendesak agar segera melaksanakan amanat Undang-Undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 – 2025, serta Perpres No. 5/2010 tentang RPJMN 2010 – 2014.

“Reformasi birokrasi merupakan perintah undang-undang dan dipertegas dengan peraturan presiden. Jadi hukumnya wajib bagi seluruh kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah. Bagi yang tidak melaksanakan, semestinya mereka merasa malu,” pungkasnya. (Esy/jpnn)


JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lima kementerian dan 15 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) boleh bernafas lega, menyusul terbitnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News