PNS di Berau tak Dapat THR
Jumat, 10 Agustus 2012 – 11:45 WIB
TANJUNG REDEB - Bupati Berau Makmur kembali menegaskan tidak ada alokasi anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil di tahun ini. Karena di dalam aturan pun sudah menegaskan pegawai tidak diperbolehkan menerima THR. Besaran TPP itu tidak diatur berdasarkan golongan. Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Berau menerima TPP sebesar Rp 1,5 juta, sekalipun pejabat eselon. "Rata semuanya dapat Rp 1,5 juta. Tidak diatur lagi sesuai golongan atau eselon," tegasnya.
Kendati demikian pegawai di lingkungan Pemkab Berau tidak perlu merasa khawatir menghadapi Lebaran Idulfitri tahun ini. Pasalnya Pemkab Berau telah menyiapkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sebagai ganti THR yang rencananya diberikan paling lambat satu minggu sebelum lebaran.
Baca Juga:
"Rasanya (TPP, Red) Rp 1,5 juta," sebut Makmur, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (9/8).
Baca Juga:
TANJUNG REDEB - Bupati Berau Makmur kembali menegaskan tidak ada alokasi anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil di tahun ini.
BERITA TERKAIT
- Kapal Tanker Bawa Minyak Sawit Mentah Terdampar di Pamekasan, 6 ABK Dievakuasi
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah
- AKBP Ruri Ingatkan Personel Jaga Nama Baik Polri dan Jangan Lakukan Pelanggaran
- 3 Faktor Lamanya Pemadaman Api Kebakaran Hebat Pabrik Tekstil di Bandung