PNS di Instansi Layanan Publik Dilarang Cuti Bareng

PNS di Instansi Layanan Publik Dilarang Cuti Bareng
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS dilarang cuti bareng saat liburan panjang.

Walaupun cuti merupakan hak setiap ASN, tapi bagi pegawai yang bekerja di instansi layanan publik jangan sampai kompak cuti.

"Ya enggak boleh cuti ramai-ramai. Ganti-gantian cutinya. Jangan sampai pelayanan publik terganggu karena tidak ada ASN nya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Rabu (26/12).

Dia lantas mencontohkan, kondisi penanganan bencana tsunami Selat Sunda yang menimpa Provinsi Banten dan Lampung Selatan.

Meski tanggung jawab masih ada di provinsi. Kalau provinsi kekurangan bisa segera meminta bantuan.

Itu sebabnya, PNS di Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BMKG, Basarnas, dan BNPB otomatis harus selalu standby.

Bahkan, bila kekurangan personil, PNS yang sedang cuti bisa dipanggil bekerja.

"Meski cuti bukan berarti tidak bisa dipanggil kerja. Makanya surat pengajuan cuti dicantumkan alamat dan nomor HP yang bisa dihubungi kalau terjadi tugas emergency," tuturnya. (esy/jpnn)


Meski cuti bukan berarti tidak bisa dipanggil kerja. Makanya surat pengajuan cuti dicantumkan alamat dan nomor HP yang bisa dihubungi.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News