PNS di Mimika Tidak Terdistribusi Merata

PNS di Mimika Tidak Terdistribusi Merata
PNS di Mimika Tidak Terdistribusi Merata
TIMIKA – Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua melaksanakan pendataan ulang jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mimika. Pendataan ulang tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Untuk Daerah.

Menurut Kepala BKD Mimika, Drs Taslim Tuhuteru, MSi hingga saat ini penghitungan pegawai di Kabupaten Mimika masih terus dilakukan. Hasil perhitungan sementara di beberapa SKPD memiliki jumlah pegawai yang sangat banyak, sementara di SKPD lainnya justru masih kekurangan.

Kata Taslim, sejauh ini total pegawai diperkirakan lebih dari 5000 orang di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.

Secara teknis menurutnya penghitungannya sangat mudah. Secara struktural di SKPD jabatan paling rendah misalnya Eselon IV (empat). Sesuai aturan Eselon IV hanya membawahi dua staf, tapi ketika ditemukan membawahi lebih dari dua orang maka itu dianggap sudah kelebihan, terkecuali untuk hal yang sifatnya sangat teknis bisa saja lebih dari dua staf.

”Sekarang ini pegawai banyak sekali. Ini yang perlu kita pikirkan, bagaimana agar pegawai ini bisa menyebar dan merata di Mimika,” kata Taslim.

TIMIKA – Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua melaksanakan pendataan ulang jumlah Pegawai Negeri Sipil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News