PNS Dibantu Uang Muka Rp 15 Juta

PNS Dibantu Uang Muka Rp 15 Juta
PNS Dibantu Uang Muka Rp 15 Juta
JAKARTA - Pemerintah memperbesar pagu bantuan uang muka bagi pegawai negeri sipil (PNS). Nilai pagu itu naik menjadi sebesar Rp 15 juta per orang.  Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil menetapkan nilai pagu bantuan sebesar Rp 1,2 juta - Rp 1,8 juta per orang. Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan besaran pagu bantuan uang muka yang lama sudah tak lagi sesuai dengan kondisi sekarang.

"Besaran insentif tersebut tidak berubah selama hampir 20 tahun," kata Suharso Monoarfa di Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan bantuan tersebut tidak berubah sementara harga rumah dan kebutuhan lainnya kian menjulang. "Kenaikan itu memberi peluang investasi bagi pengembang untuk mengembangkan rumah bagi PNS," kata Setyo.

 

Dia mengatakan sekarang tinggal dipastikan sebaran kebutuhan rumah sejahtera di mana saja. Apakah Jabodetabek duluan, atau Surabaya, atau Kalimantan Timur. "Jadi pengembang bisa bergerak," kata Setyo. (vit)
Berita Selanjutnya:
IHSG Terpangkas 54 Poin

JAKARTA - Pemerintah memperbesar pagu bantuan uang muka bagi pegawai negeri sipil (PNS). Nilai pagu itu naik menjadi sebesar Rp 15 juta per orang. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News