PNS Dibekuk, Sediakan Meja Judi untuk Wanita
Rabu, 22 Februari 2012 – 09:29 WIB

PNS Dibekuk, Sediakan Meja Judi untuk Wanita
Saksi juga memperagakan teknik mengetahui kartu remi produk asli dengan yang dibeli dari toko terdakwa, yakni kartu remi asli digoncang mengeluarkan bunyi. Tapi tidak dengan kartu remi palsu. Ciri secara fisik dijabarkan secara bergantian kedua saksi ketika sidang.
Terdakwa masih ditahan. Hal yang serupa ketika dilakukan kejaksaan saat berkas penyidikan terdakwa lengkap, yang penahanannya dititipkan jaksa di Rumah Tahanan Negara Klas II A Pontianak.
JPU Deddy Koerniawan mendakwa terdakwa dengan pasal 72 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perlindungan Hak Cipta, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. Sekaligus didakwa dengan pasal 94 UU Nomor 15/2002 tentang Merk.
"Barang bukti yang disita berupa nota pembelian dari toko terdakwa serta produk berupa kartu remi palsu yang dijual terdakwa. Majelis hakim juga menahan terdakwa,” kata Deddy.
PONTIANAK - Seorang pegawai negeri sipil mendekam di sel tahanan Mapolsek Pontianak Barat. Pria paruh baya ini diduga melakukan tindak pidana perjudian
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan