PNS Diberi Waktu Sebulan Laporkan Harta Kekayaan

jpnn.com - JAKARTA--Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang kewajiban melaporkan harta kekayaan kekayaan aparatur sipil negara, akan dikeluarkan Rabu (28/1).
Itu berarti para PNS di pusat dan daerah sudah bisa mulai melaporkan harta kekayaannya pada tanggal itu.
"SE tentang kewajiban LHKASN ini akan kita keluarkan Rabu besok. Otomatis pemberlakuannya sejak SE ditandatangani," tegas MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi dalam konpres di Jakarta, Selasa (27/1).
Dia menyebutkan, tenggat waktu pelaporan LHKASN ke Inspektorat ini baik pusat maupun daerah adalah satu bulan.
Itu berarti batas waktu pelaoorannya sampai 28 Februari 2015. Sedangkan untuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi waktu tiga bulan.
"Memang formatnya KPK itu terlalu ribet makanya saya perintah pelaporannya yang sederhana saja dulu. Yang penting mereka lapor. Apakah salah atau tidak, akan ditelusuri KPK ketika yang bersangkutan telah menjadi pejabat," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang kewajiban melaporkan harta kekayaan kekayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg