PNS Diberi Waktu Sebulan Laporkan Harta Kekayaan
jpnn.com - JAKARTA--Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang kewajiban melaporkan harta kekayaan kekayaan aparatur sipil negara, akan dikeluarkan Rabu (28/1).
Itu berarti para PNS di pusat dan daerah sudah bisa mulai melaporkan harta kekayaannya pada tanggal itu.
"SE tentang kewajiban LHKASN ini akan kita keluarkan Rabu besok. Otomatis pemberlakuannya sejak SE ditandatangani," tegas MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi dalam konpres di Jakarta, Selasa (27/1).
Dia menyebutkan, tenggat waktu pelaporan LHKASN ke Inspektorat ini baik pusat maupun daerah adalah satu bulan.
Itu berarti batas waktu pelaoorannya sampai 28 Februari 2015. Sedangkan untuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi waktu tiga bulan.
"Memang formatnya KPK itu terlalu ribet makanya saya perintah pelaporannya yang sederhana saja dulu. Yang penting mereka lapor. Apakah salah atau tidak, akan ditelusuri KPK ketika yang bersangkutan telah menjadi pejabat," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang kewajiban melaporkan harta kekayaan kekayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Al Hidayat Samsu: Pemberian Kewenangan Kepada Perguruan Tinggi Mengelola Tambang Akan Membebani Dunia Akademik
- Chubb Life dan Amartha Sediakan Perlindungan Asuransi Jiwa untuk Pegiat Bisnis di Indonesia
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- Unika Atma Jaya Gelar Drama Musikal untuk Galang Beasiswa Pendidikan Berkualitas
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?