PNS Dibolehkan Mudik Pakai Mobil Dinas
Kebijakan Walikota Padang Dikecam
Jumat, 03 Agustus 2012 – 10:25 WIB
PADANG--Rencana Wali Kota Padang Fauzi Bahar membolehkan kendaraan dinas digunakan PNS selama Lebaran mendapat sorotan. Lembaga Bantuan hukum (LBH) Padang menuding kebijakan Wako itu telah melanggar undang-undang (UU) dan mengarah pada tindak pidana korupsi.
Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan, Era Purnama Sari menilai kebijakan tersebut salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan jabatan. Sebab, penggunaan mobil dinas bagi pejabat dan PNS pada prinsipnya hanya boleh untuk mendukung kerja-kerja kedinasan.
Baca Juga:
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah berbunyi pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
Sebagai aset negara/daerah, lanjut Era, maka segala biaya pemeliharaan dan perawatan mobil dinas yang bersangkutan tentunya akan dibebankan kepada negara. "Sangat tidak adil ketika negara harus mengeluarkan biaya pemeliharaan dan perawatan akibat penggunaan aset secara pribadi di luar fungsi jabatan dan kedinasan seperti mudik," ungkap Era, Kamis (2/8).
PADANG--Rencana Wali Kota Padang Fauzi Bahar membolehkan kendaraan dinas digunakan PNS selama Lebaran mendapat sorotan. Lembaga Bantuan hukum (LBH)
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel