PNS Dibolehkan Mudik Pakai Mobil Dinas
Kebijakan Walikota Padang Dikecam
Jumat, 03 Agustus 2012 – 10:25 WIB
PADANG--Rencana Wali Kota Padang Fauzi Bahar membolehkan kendaraan dinas digunakan PNS selama Lebaran mendapat sorotan. Lembaga Bantuan hukum (LBH) Padang menuding kebijakan Wako itu telah melanggar undang-undang (UU) dan mengarah pada tindak pidana korupsi.
Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan, Era Purnama Sari menilai kebijakan tersebut salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan jabatan. Sebab, penggunaan mobil dinas bagi pejabat dan PNS pada prinsipnya hanya boleh untuk mendukung kerja-kerja kedinasan.
Baca Juga:
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah berbunyi pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
Sebagai aset negara/daerah, lanjut Era, maka segala biaya pemeliharaan dan perawatan mobil dinas yang bersangkutan tentunya akan dibebankan kepada negara. "Sangat tidak adil ketika negara harus mengeluarkan biaya pemeliharaan dan perawatan akibat penggunaan aset secara pribadi di luar fungsi jabatan dan kedinasan seperti mudik," ungkap Era, Kamis (2/8).
PADANG--Rencana Wali Kota Padang Fauzi Bahar membolehkan kendaraan dinas digunakan PNS selama Lebaran mendapat sorotan. Lembaga Bantuan hukum (LBH)
BERITA TERKAIT
- Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Kelulusan 3 Peserta PPPK 2024 Dibatalkan, Ini Sebabnya