PNS Dibolehkan Mudik Pakai Mobil Dinas
Kebijakan Walikota Padang Dikecam
Jumat, 03 Agustus 2012 – 10:25 WIB

PNS Dibolehkan Mudik Pakai Mobil Dinas
PADANG--Rencana Wali Kota Padang Fauzi Bahar membolehkan kendaraan dinas digunakan PNS selama Lebaran mendapat sorotan. Lembaga Bantuan hukum (LBH) Padang menuding kebijakan Wako itu telah melanggar undang-undang (UU) dan mengarah pada tindak pidana korupsi.
Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan, Era Purnama Sari menilai kebijakan tersebut salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan jabatan. Sebab, penggunaan mobil dinas bagi pejabat dan PNS pada prinsipnya hanya boleh untuk mendukung kerja-kerja kedinasan.
Baca Juga:
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah berbunyi pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
Sebagai aset negara/daerah, lanjut Era, maka segala biaya pemeliharaan dan perawatan mobil dinas yang bersangkutan tentunya akan dibebankan kepada negara. "Sangat tidak adil ketika negara harus mengeluarkan biaya pemeliharaan dan perawatan akibat penggunaan aset secara pribadi di luar fungsi jabatan dan kedinasan seperti mudik," ungkap Era, Kamis (2/8).
PADANG--Rencana Wali Kota Padang Fauzi Bahar membolehkan kendaraan dinas digunakan PNS selama Lebaran mendapat sorotan. Lembaga Bantuan hukum (LBH)
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Tanjungpinang Mulai 24 April, Diikuti 407 Pelamar
- Harga Ayam di Palembang Mengalami Penurunan, Ini Penyebabnya
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Puluhan Siswa Cianjur Keracunan seusai Menyantap Paket MBG
- Banjir Merendam 450 Rumah di Pangkalpinang