PNS Didukung Ikut Wajib Militer
Jumat, 31 Mei 2013 – 15:25 WIB

PNS Didukung Ikut Wajib Militer
Baca Juga:
Ia menyatakan, kesalahan persepsi yang muncul hari ini adalah mempertahankan negara seolah-olah hanya menjadi tugas TNI. Padahal dinamika global semakin cepat. Karena itu dalam situasi apapun, negara bersama warganya harus selalu siap mempertahankan negara.
Seperti diketahui, dalam Pasal 8 ayat (3) tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain menilai pegawai negeri sipil (PNS) memang harus ikut wajib
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita