PNS Diimbau Berzakat
Rabu, 17 Juli 2013 – 09:45 WIB
Bantuan kesejahteraan bagi guru SD/MI, sejumlah 28 SD/MI, masing-masing Rp 325 ribu. Pemberian uang ketupat bagi petugas kebersihan mushala dan masjid sejumlah 163 orang, masing-masing Rp 150 ribu. Bantuian sarana atau perlengkapan tempat ibadah atau pendidikan Islam dan syiar Islam untuk 15 sasaran, masing-masing Rp 750 ribu. Terakhir zakat fitrah 4.500 kg x Rp 9.000 untuk 8 asnaf atau total Rp 40.500.000.(adi)
WALI Kota Tegal Ikmal Jaya mengimbau agar PNS eselon II dan III rela memberikan 2,5 persen gajinya untuk berzakat melalui Badan Amil Zakat Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom