PNS Diingatkan Jangan Terbuai Janji Paslon Kada!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS, jangan terbujuk rayuan manis pasangan calon (Paslon) kepala daerah.
Mulai gubernur, bupati dan walikota, masing-masing beserta wakilnya.
"ASN harus tetap netral dan profesional dalam Pilkada Serentak 2018. Abdi negara jangan tergoda dengan janji dari Paslon, misalnya kenaikan jabatan, dengan catatan mau menjadi tim sukses Paslon kepala daerah. Tugas kita kerja, kerja, dan kerja melayani masyarakat dengan baik,” ujar Asman di Jakarta, Kamis (11/1).
Dia mengingatkan, dalam melaksanakan tugasnya, ASN jangan terpengaruh terpengaruh dengan suasana politik yang saat ini terjadi. Pesta demokrasi memang harus sukses dan diharapkan bisa menghadirkan pemimpin-pemimpin daerah yang mampu mendatangkan kemakmuran rakyat di daerah.
Selain itu, pelayanan kepada masyarakat juga tidak boleh kendor atau terganggu oleh hingar-bingar urusan politik.
"ASN di daerah harus tetap fokus dengan pekerjaan masing masing sesuai tugas dan fungsinya. Jangan tergiur ajakan untuk menjadi tim sukses salah satu pasangan calon kepala daerah," tegasnya.
Selain itu ASN jangan tergoda oleh iming-iming para pasangan calon yang memintanya menjadi tim sukses dengan imbalan kenaikan jabatan atau yang lainnya.
“Kalau ada bakal pasangan calon kepala daerah yang menjanjikan akan memberikan jabatan, jangan pedulikan. ASN harus tetap netral serta tidak tergiur dengan janji tersebut,” ucapnya.(esy/jpnn)
Selain itu, pelayanan kepada masyarakat juga tidak boleh kendor atau terganggu oleh hingar-bingar urusan politik.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer