PNS Dijatah 24 Jam Pelajaran Pengembangan Kompetensi, PPPK Lebih Sedikit

PNS Dijatah 24 Jam Pelajaran Pengembangan Kompetensi, PPPK Lebih Sedikit
PNS dijatah 24 jam pelajaran Pengembangan Kompetensi, PPPK lebih sedikit, padahal sama-sama ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memerlukan solusi strategis berbasis digital untuk memenuhi hak pengembangan kompetensi 124 ribu pegawainya. 

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pegawai Kemendikbudristek Mustangimah mengungkapkan hak pengembangan kompetensi tersebut minimal 20 jam pelajaran (JP) untuk PNS dan maksimal 24 JP untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setiap tahun. 

Sejak 2021, Kemendikbudristek mengembangkan Wiyata Kinarya Merdeka Belajar (WKMB) sebagai sebuah ekosistem pengembangan kompetensi bagi ASN. Ekosistem ini diselenggarakan dengan memenuhi prinsip efektivitas akses, keterpaduan sistem, kesinambungan layanan, efisiensi waktu, akuntabilitas proses, interoperabilitas antar aplikasi, dan keamanan data.

Mustangimah yang juga Chief of Learning WKMB mengatakan mengintegrasikan seluruh sumber daya yang dapat meningkatkan kinerja organisasi melalui pengembangan pengetahuan, kecakapan, dan sikap setiap individu dalam sebuah ekosistem Merdeka Belajar

“Kami mengadopsi corporate university, tetapi disesuaikan dengan lingkungan di Kemendikbudristek,” terangnya, Jumat (20/1).

Mustangimah menambahkan, WKMB didukung teknologi informasi yang disebut platform Merdeka Belajar untuk menyatukan beberapa aplikasi yang telah dimiliki Kemendikbudristek. 

WKMB ini mengintegrasikan seluruh sistem yang ada, menjamin bahwa setiap pegawai dapat merencanakan pengembangan kompetensinya kemudian merealisasikan hingga mendapatkan pengakuan atau rekognisi bahwa semua upaya tersebut dapat diakui sebagai jam pelatihan.

Hal itu telah dimandatkan dalam Undang-Undang 

PNS dijatah 24 jam pelajaran Pengembangan Kompetensi, PPPK lebih sedikit, padahal sama-sama ASN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News