PNS Dijatah 24 Jam Pelajaran Pengembangan Kompetensi, PPPK Lebih Sedikit
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memerlukan solusi strategis berbasis digital untuk memenuhi hak pengembangan kompetensi 124 ribu pegawainya.
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pegawai Kemendikbudristek Mustangimah mengungkapkan hak pengembangan kompetensi tersebut minimal 20 jam pelajaran (JP) untuk PNS dan maksimal 24 JP untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setiap tahun.
Sejak 2021, Kemendikbudristek mengembangkan Wiyata Kinarya Merdeka Belajar (WKMB) sebagai sebuah ekosistem pengembangan kompetensi bagi ASN. Ekosistem ini diselenggarakan dengan memenuhi prinsip efektivitas akses, keterpaduan sistem, kesinambungan layanan, efisiensi waktu, akuntabilitas proses, interoperabilitas antar aplikasi, dan keamanan data.
Mustangimah yang juga Chief of Learning WKMB mengatakan mengintegrasikan seluruh sumber daya yang dapat meningkatkan kinerja organisasi melalui pengembangan pengetahuan, kecakapan, dan sikap setiap individu dalam sebuah ekosistem Merdeka Belajar.
“Kami mengadopsi corporate university, tetapi disesuaikan dengan lingkungan di Kemendikbudristek,” terangnya, Jumat (20/1).
Mustangimah menambahkan, WKMB didukung teknologi informasi yang disebut platform Merdeka Belajar untuk menyatukan beberapa aplikasi yang telah dimiliki Kemendikbudristek.
WKMB ini mengintegrasikan seluruh sistem yang ada, menjamin bahwa setiap pegawai dapat merencanakan pengembangan kompetensinya kemudian merealisasikan hingga mendapatkan pengakuan atau rekognisi bahwa semua upaya tersebut dapat diakui sebagai jam pelatihan.
Hal itu telah dimandatkan dalam Undang-Undang
PNS dijatah 24 jam pelajaran Pengembangan Kompetensi, PPPK lebih sedikit, padahal sama-sama ASN
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya