PNS Dijatah Kredit 50 Persen
Minggu, 20 Januari 2013 – 11:45 WIB
LANGSA--Mulai tahun 2013 ini, Pemerintah Kota Langsa akan mengeluarkan aturan pembatasan jumlah pinjaman kredit Bank bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijajarannya. PNS dijatah mengajukan pinjaman kredit Bank 50 persen dari jumlah gaji pokok non tunjangan. Sehingga untuk memenuhi tuntutan tersebut, pegawai memilih jalan alternatif dengan melakukan pekerjaan alternatif diluar jam dinas. Bahkan, terkadang akibat tuntutan ekonomi, ada pegawai yang nekat mengabaikan jam dinas demi pendapatan sampingan.
“Ini penting kita lakukan untuk menjaga semangat kerja pegawai, karena selama ini kita lihat manyoritas pegawai telah mengambil pinjaman kredit Bank mencapai 90 persen dari gaji pokok. Akibatnya, saat awal bulan pegawai hanya menerima gaji beberapa ratus ribu saja, sementara yang lain telah dipotong kredit Bank,” demikian ungkap Wakil Walikota Langsa, Drs. Marzuki Hamid, MM saat membuka Seminar Pendidikan Tingkat Nasional PGRI di Aula Hotel Harmoni Langsa, Sabtu (19/1).
Baca Juga:
Dijelaskannya, pengambilan pinjaman Bank melebihi 50 persen dari gaji pokok sangat berpengaruh terhadap semangat kerja pegawai. Pasalnya, gaji yang diterima pegawai sudah tidak mampu memenuhi lagi kebutuhan rumah tangga akibat pemotongan Bank yang besar.
Baca Juga:
LANGSA--Mulai tahun 2013 ini, Pemerintah Kota Langsa akan mengeluarkan aturan pembatasan jumlah pinjaman kredit Bank bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi