PNS Dijatah Kredit 50 Persen

PNS Dijatah Kredit 50 Persen
PNS Dijatah Kredit 50 Persen
“Apalagi kalau pinjaman Bank dilakukan untuk modal bisnis yang sangat besar, tentunya kesibukan pegawai bukan lagi pada tugas pokoknya sebagai PNS, tapi sudah beralih pada bisnisnya demi mengejar target dan upaya mengembalikan modal serta menutup kredit bank,” sebut Marzuki.

Karenanya, untuk mengantisipasi menurunnya semangat kerja dan mengawasi pengelolaan keuangan rumah tangga pegawai. Maka Pemko Langsa akan mengeluarkan aturan yang membatasi para pegawai untuk melakukan pinjaman dengan masksimal 50 persen dari jumlah gaji pokok non tunjangan. (Bahtiar)

 

LANGSA--Mulai tahun 2013 ini, Pemerintah Kota Langsa akan mengeluarkan aturan pembatasan jumlah pinjaman kredit Bank bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News