PNS Dilarang Ajukan Cuti Tambahan

Pelayanan Publik Bisa Terganggu, Sanksi Tegas Diterapkan

PNS Dilarang Ajukan Cuti Tambahan
PNS Dilarang Ajukan Cuti Tambahan

“Harus diberikan sanksi agar mereka bisa disiplin dalam bekerja. PNS itu merupakan pelayan masyarakat, jadi mereka harus tahu tupoksi yang dijalankan. Jika memang BKD dan Inspektorat tidak bisa melaksanakan tuga ini kami sendiri yang akan turun mendata. Hasilnya akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri,” imbuhnya.

Menyikapi permintaan itu, Kepala BKD Kota Depok Harry Prihanto mengklaim, jika pihaknya sudah melakukan pembatasan terhadap PNS yang hendak mengajukan cuti tambahan di luar cuti bersama Lebaran.

Cuti tambahan tahun ini hanya diberikan pada lima persen atau 400 PNS dari total sekitar 7.900 PNS yang ada. Keputusan itu pun berlaku kepada 800 ribu pegawai non-PNS Pemkot Depok.

”Cuti tambahan hanya diberikan pada PNS yang belum pernah mengajukan cuti selama empat tahun. Surat edaran cuti bersama pun sedang kami buat untuk disebarkan kepada dinas, kecamatan dan kelurahan. Saya kira delapan hari sudah cukup buat merayakan lebaran,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan, kebijakan itu diambil agar tidak ada kekosongan pelayanan publik yang merugikan masyarakat setelah cuti bersama berakhir. Selain itu, dirinya juga menegaskan, akan memberikan sanksi ringan kepada pegawai yang bolos kerja setelah cuti bersama itu berakhir.

Sanksi ringan berupa penurunan pangkat bagi Kepala Seksi sampai Kepala Bidang. Sementara, bagi kepala dinas akan dikurangi gaji, sedangkan untuk staf akan diberlakukan pertimbangan kenaikan pangkat atau golongan.

“Hanya enam hari kami berikan cuti tambahan kepada 400 PNS yang mengajukan. Selebihnya dilarang bolos dan harus masuk pada 4 Agustus mendatang. Jadi tidak ada lagi pelayanan publik yang terbengkalai,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai, tindakan konkrit kepada PNS yang pada hari pertama terlambat masuk kerja, Harry hanya tersenyum saja. Menurut dia, keterlambatan masuk pada hari pertama dinilainya sangat wajar. Sebab, para PNS itu kelelahan merayakan lebaran dengan kegiatan silahturahmi pada keluarga.

DEPOK – Sekretaris Komisi A DPRD Depok Yeti Wulandari mendesak kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News