PNS Dilarang Ambil Cuti Tahunan Pascalebaran
jpnn.com - BANYUWANGI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi tidak main-main dengan larangan bagi PNS untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca Idul Fitri 1437.
Ini menyusul dengan dikeluarkannya SE yang ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah. Melalui SE tersebut, MenPAN-RB mengimbau para PPK agar mengatur dan mengawasi pegawainya dalam mengambil cuti tahunan pascalebaran.
"Waktu libur dan cuti bersama sudah 10 hari. Jadi cukup untuk merayakan lebaran dan bersilaturahmi dengan sanak keluarga di kampung halaman," kata Yuddy saat blusukan di Banyuwangi, Jumat (24/6).
Dia menegaskan, bila ada yang tetap nekad, akan ada sanksi tegas diberikan kepada PNS bersangkutan. Sanksinya bahkan lebih tegas dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Kenapa saya larang cuti, karena pascalebaran masyarakat dipastikan akan menumpuk untuk minta pelayanan. Mulai dari pelayanan kesehatan, BPJS, KTP, SIM, STNK, perizinan dan lain-lain. Hanya pegawai yang saat lebaran melaksanakan tugas, yang boleh ambil cuti tahunan pascalebaran," tegas Yuddy.
Seiring dengan kebijakan itu, Menteri mengingatkan pentingnya penerapan sistem absen elektronik di seluruh instansi pemerintah. Hal itu sangat membantu pengawasan terhadap PNS. Kalau instansi saat ini sudah menerapkan, tinggal ditingkatkan lagi, menjadi terintegrasi sehingga pimpinan bisa mengawasi disiplin PNS real time. (esy/jpnn)
BANYUWANGI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi tidak main-main dengan larangan bagi PNS
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat