PNS Dilarang Bergaya Priyayi, Pamer Kemewahan
”Kalau dulu itu pejabat bikin pesta meriah, di hotel mewah dengan mobil yang mewah dan undangan banyak, rakyat pasti berpikir dia yang bikin acara tetapi kita yang kena imbasnya karena mereka kena macet. Ini juga menyakiti hati rakyat, menghilangkan kewibawaan negara. Makanya kebijakan ini kita buat, tidak boleh mengundang lebih dari 1.000 orang saat acara nikahan, sehingga tidak akan timbul kecemburuan sosial di hati rakyat," ujar Yuddy.
Karena itu, dia berharap agar kebijakan ini bisa dijalankan dengan disiplin. Sehingga rakyat bisa melihat jika aparatur sipil yang saat ini sudah sangat berbeda. ”ASN juga harus kerja ikhlas. Pelayanan publik harus dijalankan dengan baik, khususnya yang berkaitan dengan perekonomian daerah, sehingga Kota Sukabumi akan menjadi kota yang maju," tandasnya.
Sebelumnya, Yuddy juga menghadiri acara wisuda Program Studi Pendidikan Agama Islam Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sukabumi. Dalam acara tersebut, Menteri PAN-RB didampingi Ketua STAI Sukabumi Prof Edin Nasruddin dan Wakil Wali kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Dalam kesempatan ini, Yuddy diberi kesempatan untuk memberikan orasi ilmiahnya kepada 402 sarjana muda yang sudah mendapat gelar Sarjana Pendidikan tersebut. Menteri mengingatkan kepada para mahasiswa jika menjadi seorang sarjana bukanlah akhir dari usaha mahasiswa untuk mengenyam pendidikan.
”Menjadi sarjana, meraih gelar yang tinggi seperti ini bukan merupakan akhir dari perjuangan akademis kita. Ini merupakan titik awal bagi pengabdian kita di masyarakat,” katanya. (dni)
JAKARTA - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) diminta agar berpola hidup sederhana. Gaya hidup ala priyayi yang sering dikaitkan dengan pegawai negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus