PNS Dilarang Bisnis, Sekda Cuek
Jumat, 02 Maret 2012 – 09:53 WIB
Pemkot siap memberikan sanksi tegas jika ada PNS yang melakukan pelanggaran berat hingga membuat instansinya dirugikan. Adapun jenis hukumannya tergantung seberapa besar kesalahan yang dilakukan.
“Kita lihat saja seperti apa sanksi yang diberikan. Bisa berupa teguran hingga paling berat pemecatan dengan tidak hormat jika terbukti mengandung unsur pidana,” tukasnya.
Kebijakan Bambang Gunawan tersebut sangat bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, PP tersebut menyatakan untuk golongan III/d ke bawah diperbolehkan menjalani bisnis lain tapi harus seizin menteri atau pejabat berwenang. Sementara untuk golongan IV/a tidak diizinkan sama sekali. "Bagi PNS Golongan III/d ke bawah harus seizin menteri, golongan IV/a ke atas tidak boleh," tegasnya.
BOGOR – Ketegasan Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) melakukan bisnis, tidak dihiraukan Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS