PNS Dilarang Bisnis, Sekda Cuek
Jumat, 02 Maret 2012 – 09:53 WIB
Dalam PP itu disebutkan, PNS golongan IV/a ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan II ke atas, pejabat serta istri pejabat Eselon I dan yang setingkat, baik di pusat maupun daerah, perwira tinggi ABRI, pejabat-pejabat lain yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga yang bersangkutan, dilarang memiliki seluruh atau sebagian perusahaan swasta, memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu perusahaan swasta, melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan.
Sedangkan, PNS golongan ruang III/d ke bawah, anggota ABRI berpangkat pembantu letnan 1 ke bawah serta istri PNS, anggota ABRI dan pejabat yang tidak termasuk ketentuan sebelumnya, wajib mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang jika memiliki perusahaan swasta atau melakukan kegiatan usaha dagang.
Penjabat yang berwenang, lanjut Ahmad, dapat menolak permintaan izin atau persetujuan yang dimaksud jika pemberian izin atau persetujuan itu akan mengakibatkan ketidaklancaran pelaksanaan tugas dari yang bersangkutan, atau dapat merusak nama baik instansinya.
Izin atau persetujuan diberikan untuk jangka waktu dua tahun yang dapat diperpanjang. Kemudian, izin atau persetujuan tersebut dapat dicabut jika pemberian izin itu ternyata mengakibatkan hambatan-hambatan pelaksanaan tugas yang bersangkutan di instansinya.
BOGOR – Ketegasan Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) melakukan bisnis, tidak dihiraukan Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS