PNS Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg

PNS Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg
Elpiji kemasan tiga kilogram atau yang dikenal dengan sebutan gas melon. Foto: Jawa Pos Radar Semarang

jpnn.com, TANAH BUMBU - Wakil Bupati Tanah Bumbu Sudian Noor melarang semua pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan LPG tiga kilogram.

Dia meminta semua PNS Pemkab Tanah Bumbu beralih ke LPG 5,5 kilogram nonsubsidi.

“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat mampu agar segera meninggalkan penggunaan LPG tiga kilogram dan beralih ke LPG nonsubsidi 5,5 kilogram karena ASN termasuk masyarakat mampu,” jelas Sudian sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (20/10).

Dia mengatakan, saat ini pemerintah daerah terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait penggunaan LPG yang tepat sasaran.

Dengan demikian, pangkalan LPG tidak boleh menjual kepada pengecer.

Hal ini dilakukan demi mengantisipasi permainan harga yang sudah ditetapkan.

“Sebagaimana tulisan yang tertera di tabung LPG tiga kilogram itu mengatakan hanya untuk orang miskin. Berarti, masyarakat mampu maupun pegawai yang memiliki gaji tiap bulan sudah selayaknya menggunakan LPG 5,5 kilogram,” jelasnya. (kry)


Wakil Bupati Tanah Bumbu Sudian Noor melarang semua pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan LPG tiga kilogram.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News