PNS Dilarang Gunakan Tabung Gas Elpiji Subsidi

jpnn.com, PACITAN - Peraturan bupati (perbup) Pacitan tentang ketentuan harga elpiji bersubsidi di tingkat pengecer mulai digarap. Dalam waktu dekat, dinas perindustrian dan perdagangan (diperindag) setempat melangsungkan studi banding ke daerah yang telah menerapkan aturan tersebut.
''Di Jatim ada tujuh daerah. Nanti dipilih salah satu,'' kata Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Pacitan Subekti kemarin (31/10).
Rencananya, studi banding dilaksanakan November. Draf yang sudah disusun bakal dibandingkan dengan perbup daerah lain untuk disesuaikan dengan kondisi daerah. Selanjutnya, hasil studi banding dibahas tim kecil dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
''Dari disperindag, bagian hukum, dan bagian perekonomian,'' katanya.
Bekti, sapaan karib Subekti, berharap rencana tersebut bisa berjalan sesuai jadwal. Dengan begitu, lanjut dia, target merampungkan perbup itu tahun ini bisa terealisasi.
Sebab, perbup tersebut diharapkan bisa diterapkan tahun depan. ''Kalau bisa sebelum tahun anggaran 2019 bisa dilaksanakan,'' tuturnya.
Menurut Bekti, perbup tersebut tidak hanya mengatur harga di tingkat pengecer. Berbagai ketentuan lainnya bakal dimasukkan. Di antaranya, larangan penggunaan elpiji bersubsidi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan usaha makro.
Meliputi pabrik industri, hotel, dan restoran. ''Kalau UKM (usaha kecil menengah, Red) dan IKM (industri kecil menengah, Red) diperbolehkan,'' paparnya.
Bakal ada larangan penggunaan elpiji bersubsidi bagi pegawai negeri sipil dan usaha makro.
- Info Dirjen Nunuk Bisa Bikin Guru PPPK dan PNS Bergembira
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Kemenhan Tetapkan 787 PNS dan PPPK Jadi Komponen Cadangan, Untuk Apa?
- PPPK juga Menjadi Komcad, Harus Siap Digerakkan Kapan Saja
- Begitu Pensiun, PPPK Tidak Mendapatkan Apa Pun
- 5 Berita Terpopuler: PNS & PPPK Aset Negara Harus Disejahterakan, Silakan Cek Leger Gaji, Alhamdulillah