PNS Dilarang Gunakan Tabung Gas Elpiji Subsidi
Kamis, 01 November 2018 – 07:19 WIB
Saat ini penyusunan perbup masih dalam tahap awal. Baru koordinasi. Kendala, kata dia, bakal ditemui di tengah atau akhir.
Dia berharap kendala tersebut tidak sampai menunda atau memengaruhi penetapan perbup.
Perbup tersebut bertujuan untuk menyikapi seringnya terjadi kelangkaan elpiji 3 kilogram.
Juga, tidak diindahkannya surat edaran (SE) bupati yang diterbitkan pada 12 Juli lalu tentang imbauan PNS untuk tidak menggunakan elpiji bersubsidi. ''Supaya elpiji bersubsidi tepat sasaran,'' tuturnya. (odi/sat/c15/diq/jpnn)
Bakal ada larangan penggunaan elpiji bersubsidi bagi pegawai negeri sipil dan usaha makro.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- 10 Ribu Tabung Gas Elpiji Oplosan Hasil Sitaan di Indramayu Dibawa Polda Jabar ke Bandung
- Lokasi Produksi Gas Elpiji Oplosan di Indramayu Digerebek, 5 Orang Ditangkap