PNS Dilarang Gunakan Tabung Gas Elpiji Subsidi
Kamis, 01 November 2018 – 07:19 WIB

Gas elpiji subsidi 3 kg. Foto: JPG/Pojokpitu
Saat ini penyusunan perbup masih dalam tahap awal. Baru koordinasi. Kendala, kata dia, bakal ditemui di tengah atau akhir.
Dia berharap kendala tersebut tidak sampai menunda atau memengaruhi penetapan perbup.
Perbup tersebut bertujuan untuk menyikapi seringnya terjadi kelangkaan elpiji 3 kilogram.
Juga, tidak diindahkannya surat edaran (SE) bupati yang diterbitkan pada 12 Juli lalu tentang imbauan PNS untuk tidak menggunakan elpiji bersubsidi. ''Supaya elpiji bersubsidi tepat sasaran,'' tuturnya. (odi/sat/c15/diq/jpnn)
Bakal ada larangan penggunaan elpiji bersubsidi bagi pegawai negeri sipil dan usaha makro.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru
- Pernyataan Menteri Rini yang Harus Diperhatikan PNS & PPPK Hari Ini
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya