PNS Dilarang Kubu-kubuan di Pilkada
Rabu, 13 Januari 2010 – 18:57 WIB
JAKARTA -- Secara umum, pihak Depdagri menilai pilkada 2010 yang dilaksanakan di 244 daerah sudah siap digelar. Meski demikian, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Depdagri, Tanribali Lamo mengakui masih ada persoalan terkait anggaran dan pembentukan panwas. Dalam waktu dekat, Tim terpadu akan turun ke sejumlah daerah, seperti Jambi karena sempat mencuat persoalan anggaran. Tim terpadu ini melibatkan Ditjen Kesbangpol Depdagri, KPU, Bawaslu, Ditjen Administrasi Kependudukan (Adminduk) Depdagri, dan jajaran pejabat eselon I Depdagri. Saat ditanya apakah SE mendagri tentang netralitas PNS itu juga dicantumkan sanksi bagi PNS yang terbukti tidak netral di pilkada, Tanri mengatakan, tidak. Alasannya, SE hanya bersifat imbauan. "Bagi yang melanggar ya kena aturan kepegawaian," ucapnya.
Yang jelas, mendagri sendiri sudah mengeluarkan sejumlah aturan, seperti yang terbaru Surat Edaran (SE) mendagri nomor 93/4546/SJ tertanggal 17 Desember 2009 tentang dukungan APBD untuk pilkada 2010. Selain itu, SE mendagri Nomor 270/4627/SJ tanggal 21 Desember 2009 yang berisi imbauan agar gubernur menjaga netralitas PNS yang ada di lingkungan kerjanya masing-masing.
Baca Juga:
Netralitas PNS sangat penting, terlebih jika di daerah itu mulai dari kepala daerah, wakil kepala daerah, hingga sekdanya, ikut maju di pilkada. "Bayangkan, jika kepala daerah punya pasangan sendiri, wakil kepala daerah punya pasangan sendiri, dan sekdanya punya pasangan sendiri. PNS harus dijaga agar tidak terkotak-kotak," ujar Tanri di ruang kerjanya, Rabu (13/1).
Baca Juga:
JAKARTA -- Secara umum, pihak Depdagri menilai pilkada 2010 yang dilaksanakan di 244 daerah sudah siap digelar. Meski demikian, Direktur Jenderal
BERITA TERKAIT
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf