PNS Dilarang Kubu-kubuan di Pilkada

PNS Dilarang Kubu-kubuan di Pilkada
PNS Dilarang Kubu-kubuan di Pilkada
JAKARTA -- Secara umum, pihak Depdagri menilai pilkada 2010 yang dilaksanakan di 244 daerah sudah siap digelar. Meski demikian, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Depdagri, Tanribali Lamo mengakui masih ada persoalan terkait anggaran dan pembentukan panwas. Dalam waktu dekat, Tim terpadu akan turun ke sejumlah daerah, seperti Jambi karena sempat mencuat persoalan anggaran. Tim terpadu ini melibatkan Ditjen Kesbangpol Depdagri, KPU, Bawaslu, Ditjen Administrasi Kependudukan (Adminduk) Depdagri, dan jajaran pejabat eselon I Depdagri.

Yang jelas, mendagri sendiri sudah mengeluarkan sejumlah aturan, seperti yang terbaru Surat Edaran (SE) mendagri nomor 93/4546/SJ tertanggal 17 Desember 2009 tentang dukungan APBD untuk pilkada 2010. Selain itu, SE mendagri Nomor 270/4627/SJ tanggal 21 Desember 2009 yang berisi imbauan agar gubernur menjaga netralitas PNS yang ada di lingkungan kerjanya masing-masing.

Netralitas PNS sangat penting, terlebih jika di daerah itu mulai dari kepala daerah, wakil kepala daerah, hingga sekdanya, ikut maju di pilkada. "Bayangkan, jika kepala daerah punya pasangan sendiri, wakil kepala daerah punya pasangan sendiri, dan sekdanya punya pasangan sendiri. PNS harus dijaga agar tidak terkotak-kotak," ujar Tanri  di ruang kerjanya, Rabu (13/1).

Saat ditanya apakah SE mendagri tentang netralitas PNS itu juga dicantumkan sanksi bagi PNS yang terbukti tidak netral di pilkada, Tanri mengatakan, tidak. Alasannya, SE hanya bersifat imbauan. "Bagi yang melanggar ya kena aturan kepegawaian," ucapnya.

JAKARTA -- Secara umum, pihak Depdagri menilai pilkada 2010 yang dilaksanakan di 244 daerah sudah siap digelar. Meski demikian, Direktur Jenderal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News