PNS Dilarang Rangkap Jabatan

PNS Dilarang Rangkap Jabatan
PNS Dilarang Rangkap Jabatan
JAKARTA - Dalam RUU Pokok-pokok Kepegawaian versi Lembaga Administrasi Negara (LAN) ditegaskan, pegawai negara yang diangkat menjadi pejabat negara, harus diberhentikan dari jabatan sipilnya. Namun, statusnya sebagai pegawai negara tidak akan hilang dan dapat diangkat kembali sepanjang ada formasi.

"PNS tidak boleh rangkap jabatan. Ketika seorang PNS menjadi pejabat negara, otomatis (ia) harus berhenti," kata Kepala LAN Asmawi Rewansyah, di Jakarta, Selasa (4/1).

Dijelaskan Asmawi lagi, di dalam Bab IV RUU Pokok-pokok Kepegawaian, pegawai negara disebutkan terdiri dari PNS, TNI dan Polri. Ketiganya berkedudukan sebagai perekat dan pemersatu bangsa, yang bertugas dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

"Sedangkan hak pegawai negara adalah mendapatkan remunerasi yang adil dan layak, sesuai beban dan tanggung jawab, cuti, pengembangan kompetensi, biaya perawatan, tunjangan kecacatan, uang duka, dan pensiun," ujarnya.

JAKARTA - Dalam RUU Pokok-pokok Kepegawaian versi Lembaga Administrasi Negara (LAN) ditegaskan, pegawai negara yang diangkat menjadi pejabat negara,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News