PNS Dilarang Rangkap Jabatan
Selasa, 04 Januari 2011 – 12:00 WIB

PNS Dilarang Rangkap Jabatan
JAKARTA - Dalam RUU Pokok-pokok Kepegawaian versi Lembaga Administrasi Negara (LAN) ditegaskan, pegawai negara yang diangkat menjadi pejabat negara, harus diberhentikan dari jabatan sipilnya. Namun, statusnya sebagai pegawai negara tidak akan hilang dan dapat diangkat kembali sepanjang ada formasi. "Sedangkan hak pegawai negara adalah mendapatkan remunerasi yang adil dan layak, sesuai beban dan tanggung jawab, cuti, pengembangan kompetensi, biaya perawatan, tunjangan kecacatan, uang duka, dan pensiun," ujarnya.
"PNS tidak boleh rangkap jabatan. Ketika seorang PNS menjadi pejabat negara, otomatis (ia) harus berhenti," kata Kepala LAN Asmawi Rewansyah, di Jakarta, Selasa (4/1).
Dijelaskan Asmawi lagi, di dalam Bab IV RUU Pokok-pokok Kepegawaian, pegawai negara disebutkan terdiri dari PNS, TNI dan Polri. Ketiganya berkedudukan sebagai perekat dan pemersatu bangsa, yang bertugas dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
Baca Juga:
JAKARTA - Dalam RUU Pokok-pokok Kepegawaian versi Lembaga Administrasi Negara (LAN) ditegaskan, pegawai negara yang diangkat menjadi pejabat negara,
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Usulkan Gunung Slamet Jadi Taman Nasional Demi Konservasi Lingkungan
- Ribuan Umat Katolik Hadiri Misa Requiem Paus Fransiskus di Katedral Jakarta
- Peduli Sesama, Yayasan Peduli Anak Bangun Pusat Kesejahteraan di Sumbawa
- TTC AgriS dan Sungai Budi Tingkatkan Kerja Sama Strategis Vietnam-Indonesia
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Hari Bumi, Siswa SIS SJ Diajak Ikut Atasi Perubahan Iklim Sejak Dini