PNS Dilarang Rangkap Jabatan
Selasa, 04 Januari 2011 – 12:00 WIB
JAKARTA - Dalam RUU Pokok-pokok Kepegawaian versi Lembaga Administrasi Negara (LAN) ditegaskan, pegawai negara yang diangkat menjadi pejabat negara, harus diberhentikan dari jabatan sipilnya. Namun, statusnya sebagai pegawai negara tidak akan hilang dan dapat diangkat kembali sepanjang ada formasi. "Sedangkan hak pegawai negara adalah mendapatkan remunerasi yang adil dan layak, sesuai beban dan tanggung jawab, cuti, pengembangan kompetensi, biaya perawatan, tunjangan kecacatan, uang duka, dan pensiun," ujarnya.
"PNS tidak boleh rangkap jabatan. Ketika seorang PNS menjadi pejabat negara, otomatis (ia) harus berhenti," kata Kepala LAN Asmawi Rewansyah, di Jakarta, Selasa (4/1).
Dijelaskan Asmawi lagi, di dalam Bab IV RUU Pokok-pokok Kepegawaian, pegawai negara disebutkan terdiri dari PNS, TNI dan Polri. Ketiganya berkedudukan sebagai perekat dan pemersatu bangsa, yang bertugas dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
Baca Juga:
JAKARTA - Dalam RUU Pokok-pokok Kepegawaian versi Lembaga Administrasi Negara (LAN) ditegaskan, pegawai negara yang diangkat menjadi pejabat negara,
BERITA TERKAIT
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang