PNS Dilarang Rangkap Jabatan
Selasa, 04 Januari 2011 – 12:00 WIB
Sama dengan RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Pokok-pokok Kepegawaian versi LAN ini juga disebutkan melarang pegawai negara masuk anggota atau pengurus parpol. "(Untuk) TNI, Polri, dan PTT, akan diatur dengan peraturan perundangan sendiri," urai Asmawi.
Baca Juga:
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan tentang revisi UU 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Sampai saat ini katanya, sudah banyak masukan dari berbagai pihak, baik (dari) pemerintah, akademisi, maupun pihak berkompeten lainnya.
"Ini kita akan buat UU baru. UU Pokok-pokok Kepegawaian yang lama sudah tidak relevan lagi, makanya dibuat UU baru. Nama pastinya apa, sedang dibahas. Bisa UU ASN, atau tetap (UU) Pokok-pokok Kepegawaian, atau apa namanya. Yang penting, prinsipnya ada perubahan manajemen kepegawaian yang lebih profesional," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Dalam RUU Pokok-pokok Kepegawaian versi Lembaga Administrasi Negara (LAN) ditegaskan, pegawai negara yang diangkat menjadi pejabat negara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa