PNS Dilarang Simpan Dana Proyek di Rekening Pribadi
Selasa, 03 Januari 2012 – 10:55 WIB
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar memberikan peringatan keras pada seluruh pengelola anggaran baik pusat maupun daerah. Ini sebagai antisipasi terjadinya penyimpangan anggaran oleh PNS. “Tahun lalu, ada efisiensi anggaran hingga 11 persen lewat sistem e-procurement,” ujarnya.
"Tidak boleh ada PNS yang memindahkan dana proyek ke rekening pribadi," tegas Azwar di Kantor Kemenpan&RB, Selasa (3/12).
Baca Juga:
Agar pengelolaan anggaran maksimal, lanjutnya, Kemenpan&RB mendorong seluruh instansi pemerintah untuk segera melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement). Itu sebabnya, setiap instansi harus membentuk lembaga pengadaan barang sistem elektronik (LPSE).
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar memberikan peringatan keras pada seluruh pengelola anggaran
BERITA TERKAIT
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
- HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi
- Gempa Berkuatan Magnitudo 4,2 Guncang Lombok, Tidak Berpotensi Tsunami
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
- 5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat