PNS Dilarang Simpan Dana Proyek di Rekening Pribadi
Selasa, 03 Januari 2012 – 10:55 WIB
Ditambahkan Wakil Menteri PAN&RB Eko Prasojo, langkah pemerintah tersebut sebagai upaya reformasi birokrasi. Bagi kementerian dan lembaga yang sudah mendapat tunjangan kinerja, harus memiliki LPSE dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
"LPSE akan menjadi salah satu prasyarat bagi kementerian/ lembaga yang akan melaksanakan reformasi birokrasi," ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini sudah ada 315 instansi pemerintah yang membentuk LPSE, yakni 29 instansi pusat, 31 provinsi dan 225 kabupaten/kota yang melaksanakan e-procurement, dengan nilai Rp 52,315 triliun, yang meliputi 32.169 paket, dengan penghematan mencapai Rp 6,147 triliun atau 11 persen. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar memberikan peringatan keras pada seluruh pengelola anggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
- Dompet Dhuafa & PARFI 56 Teken Kerja Sama Kampanye Kemanusiaan dan Pemberdayaan Budaya
- 3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
- 5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis