PNS Dilarang Unjuk Rasa
Rabu, 26 September 2012 – 09:59 WIB

PNS Dilarang Unjuk Rasa
MAKASSAR-- Sekretaris Kota Makassar, Agar Jaya mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkot Makassar untuk melakukan aksi demonstrasi. Agar Jaya menegaskan, Undang-undang nomor 43 tahun 1999 pasal 3 dan penjelasan umum angka 6 ditetapkan bahwa PNS berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata.
Dalam surat edaran itu, Agar menegaskan bahwa PNS sebagai aparatur negara tidak dibolehkan untuk melakukan mogok kerja atau melakukan kegiatan lain yang sifatnya mendukung salah satu golongan.
Baca Juga:
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Agar Jaya yang ditujukan kepada seluruh Kepala SKPD lingkup Pemkot Makassar, termasuk camat dan lurah serta kepala sekolah.
Baca Juga:
MAKASSAR-- Sekretaris Kota Makassar, Agar Jaya mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkot Makassar
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki