PNS Dilarang Unjuk Rasa
Rabu, 26 September 2012 – 09:59 WIB
Untuk itu kata Agar Jaya, PNS dilarang mengadakan demonstrasi, mogok kerja atau kegiatan lainnya yang sifatnya mendukung salah satu golongan. "Makanya diminta kepada para PNS agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan," tandas Agar Jaya.
Baca Juga:
Kepala BKD Makassar, Muhammad Kasim ahab menambahkan, surat edaran Sekkot tersebut juga menyangkut soal netralitas PNS. Terkait adanya salah satu lurah yang dilaporkan oleh salah satu kandidat pasangan cagub cawagub, Pemkot Kata Kasim sudah memberikan sanksi berupa surat teguran kepada lurah yang bersangkutan.
"Lurahnya sudah kita berikan sanksi teguran tertulis karena membuat surat edaran yang meminta RT/RW untuk mengerahkan warganya menghadiri acara pendaftaran pasangan calon gubernur tertentu," tandas Kasim Wahab. (kas/pap)
MAKASSAR-- Sekretaris Kota Makassar, Agar Jaya mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkot Makassar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang