PNS Diminta Tidak Tambah Cuti Lebaran!
“Untuk petugas yang tetap bekerja saat cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut,” imbuhnya.
Dia juga minta agar imbauan ini diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit oraganisasi yang paling rendah.
Selain itu, instansi pemerintah juga diimbau untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan surat menteri ini. Hal ini untuk menjaga kedisplinan Aparatur Negara baik PNS maupun anggota TNI dan POLRI.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman menjelaskan, dengan berlakunya PP 11/2017 tersebut, pegawai negeri tidak perlu khawatir lagi dengan hak cuti tahunannya, yakni 12 hari. Ini berbeda dengan sebelumnya, di mana cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan.
Lebih dari itu, kalau dihitung, jumlah hari libur dan cuti bersama sudah cukup panjang. Ditambah lagi dengan hari Sabtu dan Minggu.
“Total cuti bersama, libur Idul Fitri ditambah libur Sabtu dan Minggu berjumlah sembilan hari. Rasanya cukup untuk bersilaturahmi lebaran,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/05). (esy/jpnn)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menerbitkan surat yang ditujukan kepada seluruh aparatur negara
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- MenPANRB Rini Menyinggung soal Usulan Formasi PPPK 2024
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan