PNS Disanksi, 90 Persen karena Selingkuh
Selasa, 09 April 2013 – 07:55 WIB
KUNINGAN - Baru masuk triwulan pertama tahun 2013, Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda sudah menjatuhkan sanksi bagi 15 pegawai negeri sipil (PNS) indisipliner di lingkup Pemkab Kuningan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kuningan, Drs H Uca Somantri MSi, melalui Kabid Pengadaan dan Pembinaan Pegawai, Drs Ade Priatna, membeberkan, dari 15 PNS indisipliner tersebut, 90 persen kasusnya berupa perselingkuhan.
“Triwulan tahun 2013 kita tangani 15 kasus indisipliner PNS. Sebanyak 90 persen kasusnya adalah perselingkuhan. Sedangkan kasus PNS izin bercerai sudah 22 orang,” sebut Ade, Senin (7/8) di kantornya.
Dijelaskan, kasus indisipliner PNS cenderung menurun. Tahun 2011 kasus indisipliner PNS mencapai 49 kasus.
KUNINGAN - Baru masuk triwulan pertama tahun 2013, Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda sudah menjatuhkan sanksi bagi 15 pegawai negeri sipil (PNS)
BERITA TERKAIT
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya