PNS Disanksi, 90 Persen karena Selingkuh
Selasa, 09 April 2013 – 07:55 WIB
Dari jumlah tersebut, 8 PNS di antaranya diberhentikan secara tidak hormat. Sedangkan tahun 2012 PNS indisipliner menjadi 40 kasus. Namun dari hasil pendalaman, 3 PNS tidak terbukti. Sehingga berkurang menjadi 37 kasus.
“Dari 37 kasus PNS itu, tidak ada yang diberhentikan secara tidak hormat. Hanya masuk kategori berat saja. Tapi dominasi kasusnya tetap perselingkuhan, asusila dan kawin siri,” tukasnya.
Begitu kasus izin perceraian. Tahun 2011, ia mencatat ada 59 kasus PNS bercerai. Namun di tahun 2012 menurun menjadi 55 PNS bercerai.
Kepada para guru secara khusus, Ade menegaskan, bahwa jika seorang guru terlibat kasus indisipliner dengan penjatuhan sanksi sedang dan berat akan diturunkan pangkatnya. Guru tersebut juga akan dibebaskan dari jabatannya. Sehingga otomatis tunjangan dan sertifikasinya juga dicabut sementara.
KUNINGAN - Baru masuk triwulan pertama tahun 2013, Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda sudah menjatuhkan sanksi bagi 15 pegawai negeri sipil (PNS)
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal