PNS Disanksi, 90 Persen karena Selingkuh
Selasa, 09 April 2013 – 07:55 WIB
“Sanksi berat bagi guru ini harus menjadi perhatian. Jangan dianggap sepele,” tegas Ade.
Sekretaris Daerah Drs H Yosep Setiawan MSi, meluruskan terjadinya kecenderungan peningkatan kasus indisipliner sejak penerapan PP Nomor 53. Dulu, PNS tidak disiplin terkesan dibiarkan. Tapi sekarang melalui PP Nomor 53 dihukum. Jadi bukan ada peningkatan, melainkan ada keberanian moral dari pimpinan untuk menindak pegawainya yang indisipliner.
“Untuk menekan PNS indisipliner, harus diawali dengan pembentukan karakter. Itu tentu harus dilakukan sejak rekrutmen. Disesuaikan dengan kebutuhan dan kompetensinya. Jangan menumpuk di satu SKPD saja,” tandas Yosep.
Kemudian, diperlukan banyak pelatihan bagi pegawai. Gali potensi PNS agar mereka mampu bekerja sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya. Sebagai sebuah langkah reformasi birokrasi, setiap unit kerja juga harus menjalankan hasil analisis beban kerja (ABK).
KUNINGAN - Baru masuk triwulan pertama tahun 2013, Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda sudah menjatuhkan sanksi bagi 15 pegawai negeri sipil (PNS)
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal