PNS Disanksi, 90 Persen karena Selingkuh
Selasa, 09 April 2013 – 07:55 WIB

PNS Disanksi, 90 Persen karena Selingkuh
“Sanksi berat bagi guru ini harus menjadi perhatian. Jangan dianggap sepele,” tegas Ade.
Sekretaris Daerah Drs H Yosep Setiawan MSi, meluruskan terjadinya kecenderungan peningkatan kasus indisipliner sejak penerapan PP Nomor 53. Dulu, PNS tidak disiplin terkesan dibiarkan. Tapi sekarang melalui PP Nomor 53 dihukum. Jadi bukan ada peningkatan, melainkan ada keberanian moral dari pimpinan untuk menindak pegawainya yang indisipliner.
“Untuk menekan PNS indisipliner, harus diawali dengan pembentukan karakter. Itu tentu harus dilakukan sejak rekrutmen. Disesuaikan dengan kebutuhan dan kompetensinya. Jangan menumpuk di satu SKPD saja,” tandas Yosep.
Kemudian, diperlukan banyak pelatihan bagi pegawai. Gali potensi PNS agar mereka mampu bekerja sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya. Sebagai sebuah langkah reformasi birokrasi, setiap unit kerja juga harus menjalankan hasil analisis beban kerja (ABK).
KUNINGAN - Baru masuk triwulan pertama tahun 2013, Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda sudah menjatuhkan sanksi bagi 15 pegawai negeri sipil (PNS)
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki