PNS Ditahan, Gaji Distop
Kamis, 05 Mei 2011 – 17:28 WIB

PNS Ditahan, Gaji Distop
JAKARTA--Pegawai sipil yang dikenakan penahanan karena terjerat kasus hukum, harus diberhentikan sementara. Masa pemberhentiannya sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Saat diberhentikan sementara, tidak berhak lagi terima gaji. Hal ini termaktub dalam RUU tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pasal 42.
"Makna pasal ini, seorang pegawai meski sudah ditahan tapi kalau belum ada keputusan hukum tetap tidak bisa diberhentikan sepenuhnya. Dia hanya diberhentikan sementara saja dengan konsekuensi tidak menerima gaji maupun tunjangan lainnya," tutur Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ramli Naibaho, Kamis (5/5).
Pemberhentian seorang PNS sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 41 terdiri dari pemberhentian dengan hormat karena meninggal dunia, permintaan sendiri, masuk batas pensiun, perampingan organisasi pemerintah atau tidak cakap jasmani maupun rohani, sehingga tak bisa menjalankan tugas serta kewajiban sebagai pegawai.
PNS diberhentikan dengan hormat dan tidak atas permintaan sendiri karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah punya hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya lima tahu atau lebih.
JAKARTA--Pegawai sipil yang dikenakan penahanan karena terjerat kasus hukum, harus diberhentikan sementara. Masa pemberhentiannya sampai adanya putusan
BERITA TERKAIT
- Bulog Terus Pantau Penyerapan Gabah & Beras Meski Libur Lebaran
- Megawati Soekarnoputri Titip Salam ke Prabowo Lewat Didit
- Pesta Petasan Berujung Maut di Pamekasan, Polisi Langsung Bergerak
- Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Orang Dinyatakan Tewas
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual