PNS Ditahan, Gaji Distop
Kamis, 05 Mei 2011 – 17:28 WIB
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah punya kekuatan hukum tetap lantaran melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Sedangkan PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat jika dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, penyelewengan terhadap ideologi negara (Pancasila, UUD 1945). (esy/jpnn)
JAKARTA--Pegawai sipil yang dikenakan penahanan karena terjerat kasus hukum, harus diberhentikan sementara. Masa pemberhentiannya sampai adanya putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad