PNS Ditahan, Gaji Distop

PNS Ditahan, Gaji Distop
PNS Ditahan, Gaji Distop
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah punya kekuatan hukum tetap lantaran melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Sedangkan PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat jika dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, penyelewengan terhadap ideologi negara (Pancasila, UUD 1945). (esy/jpnn)


JAKARTA--Pegawai sipil yang dikenakan penahanan karena terjerat kasus hukum, harus diberhentikan sementara. Masa pemberhentiannya sampai adanya putusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News