PNS Diturunkan Pangkat Bisa Banding
Rabu, 15 Februari 2012 – 07:14 WIB
JAKARTA - Erty Panent SE, seorang PNS di Pemkab Tapanuli Utara (Taput) Sumut, yang oleh Bupati Torang Lumbantobing diturunkan pangkatnya dari III d menjadi III c selama tiga tahun, bisa mengajukan banding administratif. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Jika yang bersangkutan merasa keberatan, bisa saja ajukan banding administratif," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Aris Windiyanto kepada JPNN ini di Jakarta, kemarin (14/2).
Baca Juga:
BKN sendiri, lanjutnya, akan mengkaji usulan penurunan pangkat Ery. Jika tahapan dan prosdurnya sudah terpenuhi, maka usulan itu akan diproses. "Yang kita lihat adalah prosedurnya seperti apa, apakah sudah sesuai dengan ketentuan PP 53 atau belum," ujar Aris.
Menurut Aris, penurunan pangkat termasuk kategori sanksi berat. Namun, penjatuhan sanksi berat juga sudah diatur jenis-jenisnya di PP 53.
JAKARTA - Erty Panent SE, seorang PNS di Pemkab Tapanuli Utara (Taput) Sumut, yang oleh Bupati Torang Lumbantobing diturunkan pangkatnya dari III
BERITA TERKAIT
- Diterjang Angin Kencang, 44 Rumah di Pangkalpinang Rusak
- Resmi, Gaji Tenaga Kontrak di Kalsel Naik, Jadi Sebegini Per Bulan
- Kebakaran di Glodok Plaza: Jumlah Orang Hilang Bertambah
- 8 Orang Hilang dalam Kebakaran di Glodok Plaza, Berikut Identitasnya
- 2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian di TSM Parit di Banyuasin Ditangkap
- Sinergi Sosial Tingkatkan Kesehatan dan Semangat Belajar Anak NTT