PNS Diturunkan Pangkat Bisa Banding
Rabu, 15 Februari 2012 – 07:14 WIB
Di PP itu, jenis hukuman disiplin berat, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Bagaimana jika hukuman diberikan lantaran PNS menggelar aksi demo memperjuangkan haknya yang sudah dimenangkan Mahkamah Agung (MA)? Aris menjelaskan, mengenai alasannya, nanti juga dilihat di usulan penurunan pangkat. "Bupati pasti memberikan alasannya. BKN tidak mungkin tahu kasus per kasus secara detil," kata Aris.
Berdasarkan PP 53 telah diatur tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Jika selama 26 hingga hari kerja maka sanksinya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.
Sedang jika selama 31 hingga 35 hari kerja, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Yang menjadi pertanyaan, berapa hari Ery membolos?
JAKARTA - Erty Panent SE, seorang PNS di Pemkab Tapanuli Utara (Taput) Sumut, yang oleh Bupati Torang Lumbantobing diturunkan pangkatnya dari III
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai