PNS Diturunkan Pangkat Bisa Banding
Rabu, 15 Februari 2012 – 07:14 WIB

PNS Diturunkan Pangkat Bisa Banding
Seperti diberitakan, Erty sendiri merupakan salah seorang PNS yang pernah menggugat bupati karena dimutasi sewenang-sewenang, dan ia menang di Mahkamah Agung.
Kepada Metro Tapanuli (Grup JPNN), Erty menuturkan, dirinya dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat karena dianggap merugikan Negara, sebab ikut demo bersama sejumlah PNS lainnya di ke Kantor Bupati Taput, 25 Juli 2011.
“Dasar penurunan pangkat saya disebutkan seperti itu. Saya ini korban politik. Padahal, saya dan rekan-rekan sudah dimenangkan di Mahkamah Agung (MA) atas mutasi sewenang-wenang yang dilakukan bupati. Ini keputusan yang tidak berkeadilan dan melanggar hukum,” kesal Erty. (sam/jpnn)
JAKARTA - Erty Panent SE, seorang PNS di Pemkab Tapanuli Utara (Taput) Sumut, yang oleh Bupati Torang Lumbantobing diturunkan pangkatnya dari III
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia