PNS Diturunkan Pangkat Bisa Banding
Rabu, 15 Februari 2012 – 07:14 WIB
Seperti diberitakan, Erty sendiri merupakan salah seorang PNS yang pernah menggugat bupati karena dimutasi sewenang-sewenang, dan ia menang di Mahkamah Agung.
Kepada Metro Tapanuli (Grup JPNN), Erty menuturkan, dirinya dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat karena dianggap merugikan Negara, sebab ikut demo bersama sejumlah PNS lainnya di ke Kantor Bupati Taput, 25 Juli 2011.
“Dasar penurunan pangkat saya disebutkan seperti itu. Saya ini korban politik. Padahal, saya dan rekan-rekan sudah dimenangkan di Mahkamah Agung (MA) atas mutasi sewenang-wenang yang dilakukan bupati. Ini keputusan yang tidak berkeadilan dan melanggar hukum,” kesal Erty. (sam/jpnn)
JAKARTA - Erty Panent SE, seorang PNS di Pemkab Tapanuli Utara (Taput) Sumut, yang oleh Bupati Torang Lumbantobing diturunkan pangkatnya dari III
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai