PNS DKI Ajukan Banding ke BKN, Ada Apa Nih?
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Agus Suradika membenarkan kabar tentang pecatan pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang mengajukan banding ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)
"Ada (PNS yang mengajukan banding ke BKN). Mereka bisa banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bappeg) BKN," ucap Agus, Rabu (16/9).
Beberapa pegawai mengajukan banding karena sedang tugas belajar, namun mereka tidak izin atau 46 hari tak masuk kerja tanpa keterangan. Menurut Agus, hal itu tergolong pelanggaran berat dan bisa diberhentikan sebagai PNS.
Agus menjelaskan, para PNS itu mengajukan banding karena merasa sudah mengajukan izin. Padahal berdasarkan data BKD, tidak ada izin yang diajukan pegawai terkait. Karenanya, dia akan mengeceknya lebih lanjut.
Menurut Agus, proses banding lumrah terjadi ketika ada pemecatan. Jika pegawai yang dipecat itu menang, maka status kepegawaiannya akan kembali.
Selain tidak izin pada saat melakukan tugas belajar, masih banyak faktor yang menyebabkan seseorang dipecat. Salah satunya karena melakukan tindak pidana. "Faktor pemecatan beragam," ujar Agus. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Agus Suradika membenarkan kabar tentang pecatan pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang mengajukan banding
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS