PNS DKI Boleh Cuti Sebulan Temani Istrinya Melahirkan
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan yang mengizinkan PNS pria mengambil cuti selama sebulan, khusus menemani istrinya melahirkan.
"Kami sudah menjanjikan program ini dan menjadikan salah satu rencana kerja kami," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI, Rabu (13/3).
Menurut Sandi, pihaknya mengeluarkan aturan tersebut menyusul disahkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Cara Pemberian Cuti PNS. Sandi mengaku, pihaknya telah mengeluarkan Pergub untuk mengakomodasi cuti PNS pria itu.
"Jadi kami sampaikan untuk PNS yang menemani istrinya melahirkan, kami beri fasilitas cuti untuk menemani istri," kata dia.
Mengenai rentang waktu izin cuti PNS pria itu, Sandi menyampaikan ada aturannya. PNS pria boleh mengambil cuti seminggu prapersalinan dan tiga minggu pascapersalinan. (tan/jpnn)
Pemprov DKI memberikan fasilitas cuti untuk PNS DKI Jakarta yang pengin menemani istrinya melahirkan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Todongkan Airsoft Gun di Loket Parkir, PNS KSOP Bakauheni Tersangka
- Todong Petugas Loket Parkir Pakai Airsoft Gun, PNS KSOP Bakauheni Ditangkap Polisi
- Minta Diangkat PNS, PPPK Penyuluh Siap Kawal Swasembada Pangan Secepat-cepatnya
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- ASN PPPK Kompak Minta Disamakan dengan PNS, Ada Ketidakadilan
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan