PNS DKI Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

PNS DKI Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
Arus balik mudik Lebaran 2019 diperkirakan terjadi pada 9 Juni mendatang. Foto ilustrasi: dokumen pojoksatu

jpnn.com, JAKARTA - Pada musim mudik Lebaran 2019, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta dilarang membawa mobil dinas. Tak hanya itu, mereka juga dilarang untuk menerima parcel atau bingkisan pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 42 Tahun 2019.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang secara tegas anak buahnya untuk menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran. “Jadi DKI tidak membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Jadi ini sudah ada edaran Sekda Nomor 42, tetapi intinya tidak boleh,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/5).

Dalam surat edaran itu, Seda DKI Jakarta Saefullah menegaskan fasilitas dinas hanya untuk kepentingan dinas. Sesuai aturan,  penggunaan fasilitas dinas tidak untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik karena fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Jika aturan ini dilanggar, pegawai terancam dikenakan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bagi pegawai yang tak bisa menolak ketika diberikan atau sudah terlanjur menerimanya, diwajibkan untuk melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), maksimal 30 hari sejak menerima gratifikasi.

Saefullah juga mengatur gratifikasi yang berupa pangan mudah rusak atau kedaluwarsa, bisa disumbangan terlebih dahulu baru dilaporkan. “Dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melapotkan kepada perangkat daerah masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya untuk selanjutnya laporan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK,” tulis Saefullah.

Saefullah juga menyertakan situs KPK kpk.go.id/gratifikasi dan gol.kpk.go.id bagi mereka yang ingin mengajukan aduan online. Ada pula call center 198, surat elektronik di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id dan aplikasi ponsel GOL mobile. (jpc)


Pada musim mudik Lebaran 2019, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta dilarang membawa mobil dinas.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News