PNS Dominasi Terdakwa Perkara Korupsi
Senin, 07 Agustus 2017 – 21:07 WIB
''Mayoritas PNS yang terjerat kasus korupsi adalah yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK)," tuturnya.
Posisi tersebut menjadi rawan lantaran tidak sedikit PNS yang tergoda memainkan anggaran.
Kongkalikong kerap terjadi antara PPK dan para pemenang lelang/tender.
Modusnya adalah melakukan mark-up anggaran atau memberikan komisi.
''Belum lagi adanya potensi untuk melakukan pungli pada bagian perizinan," urainya.
Sholeh menggarisbawahi, pada perkara korupsi yang melibatkan PNS, nilainya selalu besar.
Bahkan, mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Demikian juga praktik pungli.
Rata-rata vonis yang dijatuhkan hakim berkisar 1,5 hingga 2 tahun penjara.
Pegawai negeri sipil (PNS) ternyata masih mendominasi daftar terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
BERITA TERKAIT
- 6 PNS yang Terjerat Korupsi RSUD Mukomuko segera Diberhentikan Sementara
- Sudah Korupsi, 118 Koruptor Masih Berstatus PNS dan Minta Diberhentikan dengan Hormat
- Perilaku Korup Terekam CCTV, Seribu Lebih PNS Dipecat
- Tiga PNS Australia Diduga Korupsi, Polisi Menyita Aset Rp 77 Miiliar
- 1.906 PNS Terlibat Korupsi Akhirnya Dipecat
- PNS Masuk Masa Pensiun Terancam Dipecat, Ajukan Gugatan