PNS Dominasi Terdakwa Perkara Korupsi

PNS Dominasi Terdakwa Perkara Korupsi
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

''Mayoritas PNS yang terjerat kasus korupsi adalah yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK)," tuturnya.

Posisi tersebut menjadi rawan lantaran tidak sedikit PNS yang tergoda memainkan anggaran.

Kongkalikong kerap terjadi antara PPK dan para pemenang lelang/tender.

Modusnya adalah melakukan mark-up anggaran atau memberikan komisi.

''Belum lagi adanya potensi untuk melakukan pungli pada bagian perizinan," urainya.

Sholeh menggarisbawahi, pada perkara korupsi yang melibatkan PNS, nilainya selalu besar.

Bahkan, mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Demikian juga praktik pungli.

Rata-rata vonis yang dijatuhkan hakim berkisar 1,5 hingga 2 tahun penjara.

Pegawai negeri sipil (PNS) ternyata masih mendominasi daftar terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News